Karang Taruna

Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Sosial No. 77/HUK/2010 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna (“Permensos 77/2010”),  Karang Taruna adalah organisasi sosial kemasyarakatan sebagai wadah dan sarana pengembangan setiap anggota masyarakat yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/kelurahan terutama bergerak di bidang usaha kesejahteraan sosial
Selain itu berdasarkan Pasal 1 angka 14 Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan (“Permendagri 5/2007”), Karang Taruna adalah Lembaga Kemasyarakatan yang merupakan wadah pengembangan generasi muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan rasa tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat dan terutama bergerak di bidang usaha kesejahteraan sosial, yang secara fungsional dibina dan dikembangkan oleh Departemen Sosial.
Fungsi Karangtaruna berdasarkan Pasal 6 Permensos 77/2010, dan Pasal 17 Permendagri 5/2007 adalah
  1. Mencegah timbulnya masalah kesejahteraan sosial, khususnya generasi muda;
  2. Menyelenggarakan kesejahteraan sosial meliputi rehabilitasi, perlindungan sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial dan diklat setiap anggota masyarakat terutama generasi muda;
  3. Meningkatkan Usaha Ekonomi Produktif;
  4. Menumbuhkan, memperkuat dan memelihara kesadaran dan tanggung jawab sosial setiap anggota masyarakat terutama generasi muda untuk berperan secara aktif dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial;
  5. Menumbuhkan, memperkuat, dan memelihara kearifan lokal; dan
  6. Memelihara dan memperkuat semangat kebangsaan, Bhineka Tunggal Ika dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  7. Pengembangan kreatifitas remaja, pencegahan kenakalan, penyalahgunaan obat terlarang (narkoba) bagi remaja; dan
  8. Penanggulangan masalah-masalah sosial, baik secara preventif, rehabilitatif dalam rangka pencegahan kenakalan remaja, penyalahgunaan obat terlarang (narkoba) bagi remaja.
STRUKTUR PENGURUS KARANG TARUNA KREASI MUDA BHAKTI
DESA SUKAIMUT KECAMATAN GARAWANGI KABUPATEN KUNINGAN
PERIODE 2024 – 2029
Pembina : Uka, S.Pd.I
Ketua : Esa Chandra Darmawan
Wakil Ketua : Miska
Sekretaris : Adi Hardiansyah
Wakil Sekretaris : Dinda Rajma Nurjanah
Bendahara : Patoni Muhtadi
Wakil Bendahara : M. Dona Lukmanul Hakim

-> Pendidikan Pelatihan & Keagamaan :

Koordinator : Opi Syaropi
Anggota : - Didin Jamaludin
                - Alimudin
                - Imas Masitoh
                - Mutiara Kasih A.
                - Nurul Fadillah
                - Dika Pramudya
                - Dicky Fauzi
                - Adit Fuad'zen
                - Umam Badru Tamam
-> Hubungan & Sosial Masyarakat :
Koordinator : Ono Wartono
Anggota : - Ujang Jaenudin
                - Khoerudin
                - Muhammad Fahrudin
                - Caca Sulfika
                - Opik Ropikin
                - Muhammad Fauzi
                - Zaenal
                - Vicka Fauziatul Aulia
-> Kewirausahaan :
Koordinator : Karmin
Anggota : - Ila Badrul Laila
                - Ratna Qurotul Aini
                - Sri Lestari W.
                - Muhammad Rifki Marjuki
                - Ogi Arisandi
                - Soleh Maulana A.
                - Jejen Jaenul Mutakin
                - Erlyta Febrianti
                - Bayu Anggara
-> Seni Budaya & Olahraga
Koordinator : Dani Wahyudi
Anggota : - Farissa Ayu Agustin
                - Hedi Igna Saguna
                - Solihin
                - Pajar Sidik
                - Shaira Septiani
                - M. Hilmi Yahya
                - Ali Priali
                - Rena Mariana

Musyarawah Desa Penyusunan ...

Berita Terkini

kegiatan LKPPD Tahun 2025

kegiatan LKPPD Tahun 2025

Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) Tahun Anggaran 2025 sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan roda pemerintahan desa selama satu tahun…
Penetapan APBDes Tahun Anggaran 2026 Desa Sukaimut

Penetapan APBDes Tahun Anggaran 2026 Desa Sukaimut

Pemerintah Desa Sukaimut telah melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka Pembahasan dan Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun…
Evaluasi RAPBDes Desa Sukaimut Tahun Anggaran 2026 Tingkat Kecamatan Garawangi

Evaluasi RAPBDes Desa Sukaimut Tahun Anggaran 2026 Tingkat Kecamatan Garawangi

Desa Sukaimut – Pemerintah Kecamatan Garawangi melaksanakan kegiatan Evaluasi Anggaran Tahun 2026 yang diikuti oleh seluruh pemerintah desa se‑kecamatan, bertempat di Aula Kecamatan Garawangi, pada Hari Rabu 21 Januari 2026. Kegiatan ini bertujuan untuk menilai perencanaan dan pengelolaan anggaran desa tahun 2026 agar selaras dengan kebijakan pembangunan daerah, asas transparansi, serta prinsip akuntabilitas pengelolaan keuangan desa. Evaluasi dipimpin oleh Camat Garawangi Maryanto, S.STP.,M.Si , serta dihadiri oleh pendamping desa, dan unsur pemerintah desa yang terdiri dari kepala desa, sekretaris desa, serta perangkat desa terkait. Dalam arahannya, Maryanto, S.STP.,M.Si menyampaikan bahwa evaluasi anggaran merupakan tahapan penting untuk memastikan setiap program dan kegiatan yang direncanakan benar‑benar menjawab kebutuhan masyarakat. Selain itu, perencanaan anggaran juga diharapkan mendukung prioritas pembangunan daerah dan nasional. “Melalui evaluasi ini, kami berharap pemerintah desa dapat menyusun anggaran yang tepat sasaran, efisien, serta Mengikuti Peraturan  Mentri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2025 Agar dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya. Pada sesi evaluasi, masing‑masing desa memaparkan rencana penggunaan anggaran tahun 2026, termasuk program prioritas di bidang pembangunan, pemberdayaan masyarakat, pembinaan kemasyarakatan, serta penyelenggaraan pemerintahan desa. Tim evaluasi kemudian memberikan masukan, koreksi, dan rekomendasi untuk penyempurnaan dokumen perencanaan anggaran. Pemerintah Desa Sukaimut menyambut baik kegiatan ini dan menilai evaluasi anggaran sebagai sarana pembelajaran untuk meningkatkan kualitas perencanaan dan pengelolaan keuangan desa di tahun mendatang. Dengan dilaksanakannya evaluasi anggaran tingkat kecamatan ini, diharapkan seluruh desa dapat menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2026 secara tepat waktu, sesuai regulasi, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat  
PELATIHAN CARA MEMADAMKAN API DESA SUKAIMUT (DESTANA)

PELATIHAN CARA MEMADAMKAN API DESA SUKAIMUT (DESTANA)

I. Dasar Kegiatan Dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan kesiapsiagaan masyarakat Desa Sukaimut terhadap bahaya kebakaran serta sebagai upaya pencegahan dan…
PENINGKATAN KAPASITAS TENAGA KEAMANAN DESA (SATLINMAS) DESA SUKAIMUT

PENINGKATAN KAPASITAS TENAGA KEAMANAN DESA (SATLINMAS) DESA SUKAIMUT

Sukaimut, 17 Desember 2025 — Pemerintah Desa Sukaimut, Kecamatan Garawangi, Kabupaten Kuningan, melaksanakan kegiatan Peningkatan Kapasitas Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas)…