Berdasarkan Undang-undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis, demikian yang disebut dalam Pasal 1 angka 4 UU Desa.
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki beberapa fungsi penting dalam pemerintahan desa berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, di antaranya:
Fungsi-fungsi ini menjadikan BPD sebagai lembaga perwakilan masyarakat yang berperan penting dalam memastikan tata kelola pemerintahan desa berjalan dengan baik, transparan, dan demokratis.