Badan Permusyawaratan Desa ( BPD )

Berdasarkan Undang-undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis, demikian yang disebut dalam Pasal 1 angka 4 UU Desa.

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki beberapa fungsi penting dalam pemerintahan desa berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, di antaranya:

  1. Menetapkan Peraturan Desa bersama dengan kepala desa. BPD berperan dalam merumuskan, membahas, dan menyetujui berbagai peraturan desa yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat desa.
  2. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa, yang berarti BPD berfungsi sebagai jembatan antara masyarakat dan pemerintah desa. BPD mendengarkan dan menyampaikan aspirasi, keluhan, serta masukan dari warga desa kepada pemerintah desa.
  3. Melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa. BPD bertugas mengawasi pelaksanaan kebijakan dan program yang dilakukan oleh kepala desa, memastikan bahwa tindakan kepala desa sesuai dengan peraturan yang berlaku serta kepentingan masyarakat.

Fungsi-fungsi ini menjadikan BPD sebagai lembaga perwakilan masyarakat yang berperan penting dalam memastikan tata kelola pemerintahan desa berjalan dengan baik, transparan, dan demokratis.

Musyarawah Desa Penyusunan ...

Berita Terkini

Kegiatan Zakat Fitrah di Balai Desa Sukaimut

Kegiatan Zakat Fitrah di Balai Desa Sukaimut

Dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri, Pemerintah Desa Sukaimut bersama panitia zakat melaksanakan kegiatan pengumpulan dan penyaluran Zakat Fitrah…
kegiatan LKPPD Tahun 2025

kegiatan LKPPD Tahun 2025

Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) Tahun Anggaran 2025 sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan roda pemerintahan desa selama satu tahun…
Penetapan APBDes Tahun Anggaran 2026 Desa Sukaimut

Penetapan APBDes Tahun Anggaran 2026 Desa Sukaimut

Pemerintah Desa Sukaimut telah melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka Pembahasan dan Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun…
Evaluasi RAPBDes Desa Sukaimut Tahun Anggaran 2026 Tingkat Kecamatan Garawangi

Evaluasi RAPBDes Desa Sukaimut Tahun Anggaran 2026 Tingkat Kecamatan Garawangi

Desa Sukaimut – Pemerintah Kecamatan Garawangi melaksanakan kegiatan Evaluasi Anggaran Tahun 2026 yang diikuti oleh seluruh pemerintah desa se‑kecamatan, bertempat…
PELATIHAN CARA MEMADAMKAN API DESA SUKAIMUT (DESTANA)

PELATIHAN CARA MEMADAMKAN API DESA SUKAIMUT (DESTANA)

I. Dasar Kegiatan Dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan kesiapsiagaan masyarakat Desa Sukaimut terhadap bahaya kebakaran serta sebagai upaya pencegahan dan…