RKPDesa merupakan dokumen strategis yang merinci program, proyek, dan kegiatan yang akan dilaksanakan oleh pemerintah desa dalam setahun mendatang. Proses penyusunannya melibatkan partisipasi aktif warga desa dan lembaga-lembaga masyarakat setempat, termasuk tokoh-tokoh adat, pemuda, ibu-ibu, dan kelompok-kelompok lainnya. Musdes ini adalah forum dimana berbagai aspirasi, ide, dan harapan dari masyarakat dirangkum menjadi program-program yang sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa.
Aula Desa Sukaimut menjadi tempat yang tepat untuk menggelar Musdes ini. Dengan fasilitas yang memadai, musyawarah dapat berlangsung secara efektif dan nyaman. Keterlibatan seluruh lapisan masyarakat dalam musyawarah ini membuktikan komitmen yang kuat dalam mengembangkan desa secara inklusif dan berkelanjutan.
Dalam Musdes ini, beberapa tahap penting dilaksanakan. Pertama, penyajian informasi mengenai kondisi desa saat ini, capaian dari RKPDesa tahun sebelumnya, serta sumber daya yang tersedia. Kedua, diskusi terbuka dan merangkum aspirasi masyarakat dalam berbagai bidang seperti infrastruktur, pendidikan, kesehatan, ekonomi, dan lainnya. Ketiga, penetapan prioritas dan alokasi anggaran untuk setiap program yang diusulkan oleh masyarakat.
Desa Sukaimut – Pemerintah Kecamatan Garawangi melaksanakan kegiatan Evaluasi Anggaran Tahun 2026 yang diikuti oleh seluruh pemerintah desa se‑kecamatan, bertempat di Aula Kecamatan Garawangi, pada Hari Rabu 21 Januari 2026.
Kegiatan ini bertujuan untuk menilai perencanaan dan pengelolaan anggaran desa tahun 2026 agar selaras dengan kebijakan pembangunan daerah, asas transparansi, serta prinsip akuntabilitas pengelolaan keuangan desa.
Evaluasi dipimpin oleh Camat Garawangi Maryanto, S.STP.,M.Si , serta dihadiri oleh pendamping desa, dan unsur pemerintah desa yang terdiri dari kepala desa, sekretaris desa, serta perangkat desa terkait.
Dalam arahannya, Maryanto, S.STP.,M.Si menyampaikan bahwa evaluasi anggaran merupakan tahapan penting untuk memastikan setiap program dan kegiatan yang direncanakan benar‑benar menjawab kebutuhan masyarakat. Selain itu, perencanaan anggaran juga diharapkan mendukung prioritas pembangunan daerah dan nasional.
“Melalui evaluasi ini, kami berharap pemerintah desa dapat menyusun anggaran yang tepat sasaran, efisien, serta Mengikuti Peraturan Mentri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2025 Agar dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Pada sesi evaluasi, masing‑masing desa memaparkan rencana penggunaan anggaran tahun 2026, termasuk program prioritas di bidang pembangunan, pemberdayaan masyarakat, pembinaan kemasyarakatan, serta penyelenggaraan pemerintahan desa. Tim evaluasi kemudian memberikan masukan, koreksi, dan rekomendasi untuk penyempurnaan dokumen perencanaan anggaran.
Pemerintah Desa Sukaimut menyambut baik kegiatan ini dan menilai evaluasi anggaran sebagai sarana pembelajaran untuk meningkatkan kualitas perencanaan dan pengelolaan keuangan desa di tahun mendatang.
Dengan dilaksanakannya evaluasi anggaran tingkat kecamatan ini, diharapkan seluruh desa dapat menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2026 secara tepat waktu, sesuai regulasi, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat