
Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga, disingkat PKK, adalah gerakan nasional yang bertujuan untuk memberdayakan keluarga dalam meningkatkan kesejahteraan melalui partisipasi aktif dalam pembangunan masyarakat. PKK berfokus pada pengembangan kemampuan keluarga dalam bidang ekonomi, pendidikan, kesehatan, dan sosial, dengan peran utama dipegang oleh para ibu sebagai penggerak. Organisasi ini terdiri dari kader-kader yang menjalankan program-program yang berhubungan langsung dengan kesejahteraan keluarga, seperti pengelolaan posyandu, pendidikan anak usia dini, serta pemberdayaan perempuan dan ekonomi keluarga, yang diimplementasikan melalui 10 Program Pokok PKK.
Berikut adalah 10 Program Pokok PKK yang menjadi dasar gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga:
Program-program ini dijalankan dengan tujuan untuk memperkuat peran keluarga dalam pembangunan masyarakat yang sejahtera.
Tujuan PKK (Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga) adalah untuk memberdayakan keluarga agar mampu meningkatkan kesejahteraan, kesehatan, pendidikan, dan perekonomian. Melalui berbagai program, PKK bertujuan menciptakan keluarga yang mandiri, sehat, berpendidikan, dan sejahtera sehingga dapat berperan aktif dalam pembangunan masyarakat.
Sasaran PKK adalah keluarga, khususnya kaum perempuan sebagai penggerak utama dalam rumah tangga dan masyarakat. Selain itu, sasaran PKK mencakup seluruh anggota keluarga—mulai dari anak-anak, remaja, hingga lansia—dengan fokus pada peningkatan kesejahteraan keluarga dalam aspek kesehatan, pendidikan, ekonomi, dan sosial.
Desa Sukaimut – Pemerintah Kecamatan Garawangi melaksanakan kegiatan Evaluasi Anggaran Tahun 2026 yang diikuti oleh seluruh pemerintah desa se‑kecamatan, bertempat di Aula Kecamatan Garawangi, pada Hari Rabu 21 Januari 2026.
Kegiatan ini bertujuan untuk menilai perencanaan dan pengelolaan anggaran desa tahun 2026 agar selaras dengan kebijakan pembangunan daerah, asas transparansi, serta prinsip akuntabilitas pengelolaan keuangan desa.
Evaluasi dipimpin oleh Camat Garawangi Maryanto, S.STP.,M.Si , serta dihadiri oleh pendamping desa, dan unsur pemerintah desa yang terdiri dari kepala desa, sekretaris desa, serta perangkat desa terkait.
Dalam arahannya, Maryanto, S.STP.,M.Si menyampaikan bahwa evaluasi anggaran merupakan tahapan penting untuk memastikan setiap program dan kegiatan yang direncanakan benar‑benar menjawab kebutuhan masyarakat. Selain itu, perencanaan anggaran juga diharapkan mendukung prioritas pembangunan daerah dan nasional.
“Melalui evaluasi ini, kami berharap pemerintah desa dapat menyusun anggaran yang tepat sasaran, efisien, serta Mengikuti Peraturan Mentri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2025 Agar dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Pada sesi evaluasi, masing‑masing desa memaparkan rencana penggunaan anggaran tahun 2026, termasuk program prioritas di bidang pembangunan, pemberdayaan masyarakat, pembinaan kemasyarakatan, serta penyelenggaraan pemerintahan desa. Tim evaluasi kemudian memberikan masukan, koreksi, dan rekomendasi untuk penyempurnaan dokumen perencanaan anggaran.
Pemerintah Desa Sukaimut menyambut baik kegiatan ini dan menilai evaluasi anggaran sebagai sarana pembelajaran untuk meningkatkan kualitas perencanaan dan pengelolaan keuangan desa di tahun mendatang.
Dengan dilaksanakannya evaluasi anggaran tingkat kecamatan ini, diharapkan seluruh desa dapat menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2026 secara tepat waktu, sesuai regulasi, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat